KEPALA DINAS
Merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan program urusan keuangan dan kegiatan, penyelenggaraan urusanpemerintahan dan pelayanan , pengendalian serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan , Rehabilitasi Sosial dan Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Kepegawaian
RINCIAN TUGAS
1.Merum uskan bahan kebijakan teknis, menetapkan rencana strategis kerja tahunan Dinas Sosial;
2.Merumuskan bahan kajian analisis jabatan, evaluasi, jabatan sesuai formasi kebutuhan3.Menetapkan peraturan perundang-uandangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas baik dari pusat maupun propinsi
4.Merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk yang berkaitan dengan bidang tugas Dinas Sosial
5.Mengevaluasi hasil capaian berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja baik laporan bulanan triwulan,semesterdan tahunan dinas Sosial
6.Membina bawahan berdasarkan jabatan, tugas dan fungsi
7.Merumuskan bahan kajian penataan di bidang kelembagaan, struktur organisasi serta analisis jabatan
8.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
FUNGSI
1.Perumusan bahan kebijakan teknis , perencanaan program, pembinaan dan koordinasi
2.Perumusan bahan kajian , analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja
3. Perencanaan program kesejahteraan sosial dan kegiatan program pemberdayaan fakir miskin komunitas an evaluasi pelaksanaan tugas dibidang dat terpencil
4.Pengendalian dan koordinasi program pelayanan dan rehabilitasi sosial
5.Pengendalian dan koordinasi program kegiatan pemberdayaan kelembagaan kesejateraan sosial dan bencana sosial
6.Pengendalian dan koordinasi pembinaan kepegawaian di dinas dan UPTD lingkup Dinas Sosial
7.Pengendalian dibidang sosial
SEKRETRIS
Tugas yaitu meaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.
Fungsi yaitu :
1. Penyusunan program kerja ;
2. Mengimpun dan pengolahan data penyusunan Renstra Dinas;
3. Menyelenggarakan administrasi umum;
4. Penyusunan evaluasi dan pelaporan;
5. Pengkoordinasian perencanaan,pelaksanaan,pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat;
6. Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan,pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
7.Penyelenggaraan urusan umum,kepegawaian,kerumatanggaan dan aset dinas;
8.Pengelolaan keuangan dinas;
9.Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat
10.Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas.
BIDANG REHABILITASI SOSIAL
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
2.Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
3.Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang rehabilitasi sosial;
4.Terlaksananya program bidang rehabilitasi sosial ;
5.Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional rehabilitasi sosial;
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL (LINJAMSOS)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
2.Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pelayanan perlindungan dan jaminan sosial;
3.Terlaksananya program bidang perlindungan dan jaminan sosial;
4.Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perlindungan dan jaminan sosial;
5.Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas;
BIDANG PENGEMBANGAN POTENSI DAN SUMBER DAYA SOSIAL (PPDS)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
2.Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
3.Terlaksananya progran bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial ;
4.Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial;
5.Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
21 November 2024