Tugas Pokok dan Fungsi



KEPALA DINAS

Merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan program  urusan keuangan dan kegiatan, penyelenggaraan urusanpemerintahan dan pelayanan , pengendalian serta evaluasi  pelaksanaan tugas di bidang  perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan , Rehabilitasi Sosial  dan Pengelolaan Data Fakir Miskin  dan Kepegawaian

RINCIAN TUGAS

1.Merum uskan bahan kebijakan teknis, menetapkan rencana strategis kerja tahunan Dinas Sosial;

2.Merumuskan bahan kajian analisis jabatan, evaluasi, jabatan sesuai formasi kebutuhan3.Menetapkan peraturan                 perundang-uandangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan         dengan                       pelaksanaan  tugas baik dari pusat maupun propinsi

4.Merumuskan dan menetapkan petunjuk  pelaksanaan dan petunjuk yang berkaitan  dengan bidang tugas Dinas Sosial

5.Mengevaluasi  hasil capaian berdasarkan  laporan akuntabilitas kinerja baik laporan bulanan  triwulan,semesterdan             tahunan dinas Sosial

6.Membina bawahan berdasarkan  jabatan, tugas dan fungsi

7.Merumuskan bahan kajian  penataan  di bidang kelembagaan, struktur organisasi serta analisis jabatan

8.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan  bidang tugas dan fungsi.

FUNGSI

1.Perumusan bahan kebijakan teknis , perencanaan program, pembinaan dan koordinasi

2.Perumusan  bahan kajian , analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja

3. Perencanaan program kesejahteraan sosial dan kegiatan program pemberdayaan fakir miskin komunitas an evaluasi pelaksanaan tugas dibidang dat terpencil

4.Pengendalian dan koordinasi program pelayanan  dan rehabilitasi sosial

5.Pengendalian dan koordinasi program  kegiatan pemberdayaan  kelembagaan  kesejateraan sosial dan bencana sosial

6.Pengendalian dan koordinasi pembinaan kepegawaian di dinas dan UPTD  lingkup Dinas Sosial

7.Pengendalian dibidang sosial

SEKRETRIS

Tugas yaitu meaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian  perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.

Fungsi yaitu :

1. Penyusunan program kerja ;

2. Mengimpun dan pengolahan data penyusunan Renstra Dinas;

3. Menyelenggarakan administrasi umum;

4. Penyusunan evaluasi dan pelaporan;

5. Pengkoordinasian perencanaan,pelaksanaan,pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat;

6. Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan,pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;

7.Penyelenggaraan urusan umum,kepegawaian,kerumatanggaan dan aset dinas;

8.Pengelolaan keuangan dinas;

9.Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat

10.Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG REHABILITASI SOSIAL

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;

2.Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

3.Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang rehabilitasi sosial;

4.Terlaksananya program bidang rehabilitasi sosial ;

5.Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional rehabilitasi sosial;

BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL (LINJAMSOS)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;

2.Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pelayanan perlindungan dan jaminan sosial;

3.Terlaksananya program bidang perlindungan dan jaminan sosial;

4.Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perlindungan dan jaminan sosial;

5.Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas;

BIDANG PENGEMBANGAN POTENSI DAN SUMBER DAYA SOSIAL (PPDS)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;

2.Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan      kelembagaan masyarakat;

3.Terlaksananya progran bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial ;

4.Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang penanganan potensi dan sumber daya     sosial;

5.Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.