Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang pembangunan kesejahteraan sosial, perlu adanya fasilitas serta pembentukan unit kerja yang akan mengelola pembangunan kesejahteraan sosial di daerah, urusan pembangunan kesejahteraan sosial di daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor.
Sebelumnya nama Dinas Sosial adalah Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Peraturan Daera Kabupaten Biak Numfor Nomor 16 Taun 2001 Tanggal 9 Mei 2001 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah. Dan Sejak Tahun 2017, dinas Kesejateraan Sosial berubah menjadi Dinas Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor. ini mengacu pada Peraturan Daerah Kaupaten Biak Numfor Nomor 108 Tahun 2017 tenang tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor.
Adapun tugas Dinas Sosial adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi tugas dan kewenangan daerah dan tugas pembantuan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
21 November 2024