PENTING DIKETAHUI :
Disampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya, apalagi sampai memberi uang kepada oknum yang mengatasnamakan Pimpinan maupun ASN Dinas Sosial, yang meminta uang dan berjanji untuk mengurus Bantuan Sosial (Bansos), kami himbau untuk dapat dan segera melapor kepada Pihak berwajib (Kepolisian)
Persyaratan
1.Surat Permoonan
2.Profil
Alur I
1.Mengajukan surat permohonan
2.. Melampirkan profil u
3. Menunggu hasil pemeriksaan kelayakan atau ketidaklayakan dari petugas
4. Menunggu konfirmasi petugas
5. Proses penerbitan surat ijin
28 Januari 2025