Baca Layanan



Layanan Adopsi Anak / Pengangkatan Anak



Persyaratan

1.Surat permohonan ijin  pengangkatan anak tulis tangan  sendiri di atas  kertas bermeterai                 Rp.10.000 yang ditandatangani oleh Pemohon  (suani/istri) dan mencantumkan nama CAA dan       asal usul CAA

2,Surat keterangan kelairan anak yang diadopsi dari RSU atau Puskesmas,dll

3.Surat Keterangan Sehat Jasmani Suami / Istri ( COTA ) dari Rumah Sakit  Pemerintah

4.Surat keterangan sehat jasmani Suami/Istri COTA

5.Foto Copy KTP Suami/Istri

6.Foto Copy Akta Kelairan CAA

7.SKCK Suami/Istri COTA

8.Foto Copy Keterangan Pendapatan / penghasilan perbulan dari tempat  bekerja Suami/Istri COTA

9.Umur COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun

10.Menganut kepercayaan atau beragama yang sama dengan CAA

11.Surat pernyataan persetujuan CAA dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000  bagi anak yang       mampu menyampaikan pendapatnya

12.Foto Copy KTP dan KK Suami / Istri dari OTK

13.Foto Copy surat nikah/Akta Perkawinan OTK

14.Foto Copy surat penyerahan anak daro OTK kepada OTA dan diketahui oleh Lurah/Kepala               Kampung atau Kepala Distrik

15.Pas Foto COTA dan CAA ukuran 3X4 sebanyak 1 lembar latar belakang merah.

 

Alur Permohonan

1.Mengisi formulir permohonan dengan menyertakan persyaratan lainnya

2.Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan / verifikasi berkas

3.Apabila berkas kurang/tidak lengkap,dsampaikan untuk melengkapikan

4.Apabila lengkap dilanjutkan untuk  kunjungan dan wawancara COTA

5.Hasilkunjungan dan wawancara,bila sesuai  dilanjutkan ke pembuatan rekomendasi

BIAYA :  TIDAK DIPUNGUT BIAYA  ATAU GRATIS!

 





Dokumen Download
DOK_SOP_Pengangkatan_Anak.pdf