KEPALA DINAS
Uraian Tugas :
a. Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Sosial berdasarkan rencana strategis Dinas Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
1) Menjabarkan rencana strategis organisasi;
2) Memetakan peluang dan hambatan organisasi dalam pencapaian rencana strategis organisasi;
3) Merancang konsep program kerja berdasarkan hasil analisis sebagai solusi dalam pencapaian rencana strategis organisasi;
4) Menyusun target, output dan indikator-indikator untuk masing-masing program kerja yang akan dilakukan.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
1) Menelaah rencana pelaksanaan program kerja unit;
2) Menentukan kegiatan-kegiatan kritis yang membutuhkan koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait;
3) Mengadakan rapat koordinasi dengan bawahan atau pihak yang terkait;
4) Memberikan arahan teknis pelaksanaan tugas.
c. Membina bawahan di lingkungan Dinas Sosial dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
1) Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pegawai di lingkungan unit kerja;
2) Menyelaraskan kekuatan pegawai sesuai tuntutan tugas saat ini dan kedepan;
3) Menentukan tindakan pembinaan sesuai tuntutan tugas;
4) Menjelaskan rencana pengembangan pegawai di lingkungan unit kerja.
d. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Sosial sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Menetapkan jadwal pengarahan berkala;
2) Menerangkan jabaran tugas atau program di lingkungan unit kerja;
3) Mengidentifikasi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan tugas bawahan;
4) Menentukan alternatif penyelesaian pekerjaan.
e. Merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan penanganan potensi dan sumber daya sosial berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efisien dan efektif;
1) Menelaah program kerja tahunan bidang Sosial;
2) Mendengarkan presentasi hasil perumusan kebijakan teknis dari tim perumus;
3) Menyetujui dan mengesahkan rumusan kebijakan teknis bidang Sosial;
4) Memfinalisasi rumusan kebijakan teknis kepada Bupati
f. Membina dan Mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan penanganan potensi dan sumber daya sosial sesuai dengan peratuaran yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Mempelajari program kerja dan kegiatan tahunan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan penanganan potensi dan sumber daya sosial;
2) Memimpin kegiatan perencanaan sampai dengan evaluasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan penanganan potensi dan sumber daya sosial pada Dinas Sosial;
3) Mengatasi permasalahan dalam penyelesaian pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan penanganan potensi dan sumber daya sosial pada Dinas Sosial;
4) Memvalidasi surat pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan penanganan potensi dan sumber daya sosial pada Dinas Sosial.
g. Membina dan mengendalikan pengelolaan administrasi di lingkungan Dinas Sosial yang berkaitan dengan bidang kesekretariatan, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan penanganan potensi dan sumber daya sosial sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar program-program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
1) Memimpin pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang pada Dinas;
2) Menentukan target kerja sesuai dengan program kegiatan di setiap bidang;
3) Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan program kegiatan dengan sekretaris dan para kepala bidang;
4) Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan di sekretariat, dan bidang-bidang pada Dinas Sosial.
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Sosial dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
1) Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan unit kerja;
2) Mengidentifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan program kerja;
3) Menjelaskan perbandingan antara kondisi pelaksanaan kegiatan dengan program yang diharapkan;
4) Menghimpun masukan atau kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan;
5) Memberikan arahan sesuai hasil evaluasi kegiatan.
i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja;
1) Mempelajari laporan pelaksanaan tugas bawahan;
2) Menelaah laporan kemajuan pelaksanaan tugas;
3) Memberikan catatan/perbaikan;
4) Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1) Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
2) Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
3) Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Sekretaris
Uraian Tugas :
a. Merencanakan operasional di bidang kesekretariatan berdasarkan program kerja Dinas Sosial serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
1) Menelaah Rencana Kerja, Program Kerja dan kegiatan bidang kesekretariatan;
2) Menyusun konsep program kerja bersama tim perumus;
3) Mempresentasikan hasil penyusunan konsep program kerja kepada Kepala Dinas Sosial;
4) Membubuhkan paraf pada konsep perumusan program kerja;
5) Memfinalisasi konsep program kerja kepada Dinas Sosial.
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
1) Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan masing-masing Kepala Sub Bagian;
2) Memaparkan rencana kegiatan Sekretariat;
3) Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bagian;
4) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Kepala Sub Bagian;
5) Menentukan target waktu penyelesaian.
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas Sosial sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
1) Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Kepala Sub Bagian dan Pelaksana/Fungsional Umum;
2) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian dan Pelaksana/Fungsional Umum;
3) Menentukan target waktu penyelesaian.
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Sosial secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
1) Menelaah hasil kerja yang dilakukan Kepala Sub Bagian dan seluruh Pelaksana/Fungsional Umum di Sekretariat;
2) Mengawasi Kepala Sub Bagian dan seluruh Pelaksana/Fungsional Umum dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan Pelaksana/Fungsional Umum;
3) Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
4) Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
5) Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
6) Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Kepala Sub Bagian dan seluruh Pelaksana/Fungsional Umum.
e. Mengkoordinasikan penyelengaaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan untuk mencapai hasil yang diharapkan;
1) Mempelajari peraturan yang berkaitan dengan bidang penyusunan program, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan;
2) Menerima data atau dokumen penyusunan program, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan;
3) Melakukan kegiatan bidang penyusunan program, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan;
4) Mengkonsultasikan permasalahan penyusunan program, umum dan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan kepada Kepala Dinas Sosial.
f. Mengkoordinasikan penyelengaaraan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai hasil yang diharapkan;
1) Mempersiapkan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang yang ada di Dinas;
2) Mencatat hasil rapat koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang;
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang yang ada di dinas sesuai dengan petunjuk pimpinan;
4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
g. Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengembangan kepegawaian dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Menginventarisir peraturan-peraturan yang dibutuhkan;
2) Mengkoordinir kegiatan tugas dinas;
3) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Sosial dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
1) Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sekretariat;
2) Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan para Kepala Sub Bagian;
3) Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para Kepala Sub Bagian;
4) Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
1) Menganalisis permasalahan bidang kesekretariatan yang diterima dari Kepala Dinas Sosial;
2) Membahas permasalahan dengan Kepala Sub Bagian;
3) Menyusun Pertimbangan Staf;
4) Menyampaikan saran kepada Kepala Dinas Sosial melalui Pertimbangan Staf.
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1) Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Dinas Sosial;
2) Mempelajari tugas yang diberikan;
3) Menjalankan tugas yang diberikan;
4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Sub Bagian Umum
Uraian Tugas
a. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial berdasarkan rencana operasional bidang sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
1) Menelaah Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Mengkonsultasikan rencana kerja dengan Sekretaris Dinas untuk mendapatkan pengarahan;
3) Menyusun konsep rencana kerja bersama tim perumus;
4) Mempresentasikan hasil penyusunan konsep rencana kerja kepada Sekretaris Dinas;
5) Membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja;
6) Memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja kepada Sekretaris Dinas.
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
1) Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Memaparkan rencana kegiatan;
3) Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
4) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
5) Menentukan target waktu penyelesaian.
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
1) Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3) Menentukan target waktu penyelesaian.
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
1) Menelaah hasil kerja yang dilakukan Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Mengawasi Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pelaksana/Fungsional Umum;
3) Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
4) Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
5) Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
6) Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Pelaksana/ Fungsional Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
e. Melaksanakan penataan kearsipan bidang kepegawaian sesuai dengan jumlah pegawai yang ada untuk tertib administrasi;
1) Membuat surat edaran pengumpulan data kepegawaian kepada bidang;
2) Menerima arsip bidang kepegawaian;
3) Mencatat, mengumpulkan dan mengelompokkan arsip bidang kepegawaian sesuai dengan permasalahan atau jenis;
4) Mengarsipkan data kepegawaian.
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengusulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan latihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi kepegawaian;
1) Mengumpulkan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai, pensiun PNS, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Diklat, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal;
2) Mengolah data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai dan pensiun PNS;
3) Menganalisa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan dan Analisis Kebutuhan Diklat;
4) Memferivikasi hasil olahan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai, pensiun PNS, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Diklat, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
5) Menyampaikan hasil olahan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, TASPEN, ASKES, Ujian Dinas, DIKLAT, SATYA LENCANA, Ijin Cuti, Kespeg, LP2P, Inventarisasi penyampaian LHKPN, usulan formasi, mutasi pegawai, pensiun PNS, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Diklat, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
g. Melaksanakan administrasi umum yang berkaitan dengan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga dinas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1) Mengumpulkan data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat;
2) Mengolah data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat;
3) Memferivikasi hasil olahan data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
4) Menyampaikan hasil olahan data untuk kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya;
5) Melaksanakan kegiatan keprotokolan, perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi keamanan, kebersihan, keindahan, penghapusan, pengadaan dan pemeliharaan barang, ATK, logistik, operasional kantor, dokumentasi surat menyurat.
h. Menyusun rencana kebutuhan barang, rencana pemeliharaan barang dan pengelolaan rencana umum pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1) Membentuk tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang;
2) Mengumpulkan data jenis dan klasifikasi barang;
3) Mengolah data untuk merumuskan kebutuhan barang;
4) Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
5) Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim;
6) Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
i. Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Pelayanan Publik yang meliputi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan memfasilitasi pengembangan budaya kerja sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1) Membentuk tim penyusunan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan memfasilitasi pengembangan Budaya Kerja;
2) Mengumpulkan data Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan pengembangan Budaya Kerja;
3) Mengolah data untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik, Standar Kepuasan Masyarakat dan pengembangan Budaya Kerja;
4) Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
5) Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim;
6) Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris Dinas untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya.
j. Melaksanakan penataan kelembagaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
1) Membentuk tim Penataan Kelembagaan;
2) Mengumpulkan peraturan dan data tentang Penataan Kelembagaan;
3) Mengolah data untuk Penataan Kelembagaan;
4) Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas kelembagaan;
5) Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim.
k. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pelaksanaan kegiatan;
1) Mempelajari dan menganalisa naskah dinas yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Membuat konsep naskah dinas;
3) Mengkonsultasikan konsep naskah dinas kepada Sekretaris Dinas untuk mendapatkan pengarahan;
4) Memfinalisasi konsep naskah dinas.
Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Uraian Tugas:
a. Merencanakan operasional di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berdasarkan program kerja sesuai rencana kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
1) Menelaah program kerja unit eselon II;
2) Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
3) Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
4) Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
1) Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
2) Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
3) Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
1) Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
2) Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
3) Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
1) Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
2) Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
3) Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
4) Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
e. Menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan sosial berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial dan jaminan sosial dan nilai-nilai kepahlawanan untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
2) Menyusun prosedur pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial dan jaminan sosial dan nilai-nilai kepahlawanan;
3) Mempelajari kebutuhan dan karakteristik pelaksanaan kebijakan teknis;
4) Menyerahkan hasil bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sebagai laporan kepada Kepala Dinas Sosial untuk pengambilan keputusan.
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial dan jaminan sosial dan nilai-nilai kepahlawanan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Mempelajari peraturan yang berkaitan dengan perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial dan jaminan sosial dan nilai-nilai kepahlawanan;
2) Menerima data atau dokumen berkaitan dengan perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial dan jaminan sosial dan nilai-nilai kepahlawanan;
3) Melakukan kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial dan jaminan sosial dan nilai-nilai kepahlawanan;
4) Mengkonsultasikan permasalahan di bidang perlindungan dan jaminan sosial kepada Kepala Dinas Sosial.
g. Memfasilitasi penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial dan jaminan sosial dan nilai-nilai kepahlawanan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Menginventarisir peraturan-peraturan yang dibutuhkan;
2) Mengkoordinir kegiatan tugas Dinas;
3) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
1) Menentukan jadwal evaluasi berkala;
2) Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
3) Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
4) Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
1) Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
2) Mereview konsep laporan;
3) Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
4) Memfinalisasi laporan.
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1) Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
2) Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
3) Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Bidang Rehabilitasi Sosial
Uraian Tugas:
a. Merencanakan operasional di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial berdasarkan program kerja sesuai rencana kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
1) Menelaah program kerja unit eselon II;
2) Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja;
3) Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja;
4) Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
1) Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan;
2) Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab bawahan;
3) Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas.
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
1) Menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
2) Menghimpun saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan tugas unit;
3) Memberikan arahan/petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan acuan/pedoman tugas kepada bawahan.
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
1) Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan;
2) Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja;
3) Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
4) Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan.
e. Menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti/ lembaga dan rehabilitasi sosial tuna sosial untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan;
2) Menyusun prosedur pelaksanaan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti/ lembaga dan rehabilitasi sosial tuna sosial;
3) Mempelajari kebutuhan dan karakteristik pelaksanaan kebijakan teknis;
4) Menyerahkan hasil bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sebagai laporan kepada Kepala Dinas Sosial untuk pengambilan keputusan.
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti/ lembaga dan rehabilitasi sosial tuna sosial berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Mempelajari peraturan yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti/ lembaga dan rehabilitasi sosial tuna sosial;
2) Menerima data atau dokumen berkaitan dengan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti/ lembaga dan rehabilitasi sosial tuna sosial;
3) Melakukan kegiatan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti/ lembaga dan rehabilitasi sosial tuna sosial;
4) Mengkonsultasikan permasalahan di bidang rehabilitasi sosial kepada Kepala Dinas Sosial.
g. Memfasilitasi penyelenggaraan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas diluar panti/ lembaga dan rehabilitasi sosial tuna sosial berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
1) Menginventarisir peraturan-peraturan yang dibutuhkan;
2) Mengkoordinir kegiatan tugas Dinas;
3) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
1) Menentukan jadwal evaluasi berkala;
2) Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan bawahan;
3) Menganalisis permasalahan dan upaya penyelesaiannya;
4) Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan.
i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
1) Menelaah laporan capaian pelaksanaan tugas bawahan;
2) Mereview konsep laporan;
3) Mengkonsultasikan konsep laporan kepada pimpinan;
4) Memfinalisasi laporan.
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1) Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan;
2) Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas;
3) Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada;
4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Bidang PS2S
Uraian Tugas :
a. Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
1) Menerima konsep program kerja, dan bahan dan alat perlengkapan kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial;
2) Mempelajari dan menelaah konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial;
3) Mengetik konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial;
4) Menyerahkan konsep program kerja, bahan dan alat kegiatan.
b. Memantau kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal;
1) Menyusun jadwal kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial;
2) Memantau pengelolaan kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial;
3) Mencatat hasil pemantauan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial.
c. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
1) Menerima disposisi dari Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial;
2) Membuat daftar rencana pelaksanaan kegiatan pemberdayaan lembaga sosial;
3) Membuat kelengkapan administrasi dan surat menyurat untuk pelaksanaan kegiatan;
4) Melaksanakan kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial meliputi pembinaan pemberdayaan dan potensi kesejahteran sosial, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, karang taruna, kerjasama kelembagaan dan dunia usaha, proses izin operasional organisasi sosial yang bergerak di bidangkesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan berlaku dan pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi dan pengajuan usulan serta rekomendasi untuk penetapan akreditasi dan sertifikasi tenaga penyuluh sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5) Melakukan pendokumentasian kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial;
6) Membuat laporan kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial;
7) Menyimpan laporan hasil kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial.
d. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan lembaga sosial dalam bidang penanganan potensi dan sumber daya sosial sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
1) Menyusun jadwal monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial;
2) Menyiapkan data dan bahan evaluasi dan monitoring;
3) Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial;
4) Melakukan pendokumentasian kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial;
5) Membuat laporan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial;
6) Menyimpan laporan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan pemberdayaan lembaga sosial.
e. Menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya;
1) Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
2) Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial;
3) Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan;
1) Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial;
2) Mempelajari tugas yang diberikan;
3) Menjalankan tugas yang diberikan;
4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.